Pengumuman Awal berisi informasi mengenai lowongan penerimaan CPNS dimulai tanggal 11 November 2019, kemudian Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/" mulai tanggal 15 s.d. 29 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK / NIK Kepala Keluarga.
sebanyak 202 formasi dengan rincian:
Pendidikan |
Jumlah |
S2 |
3 |
S1 |
112 |
DIII |
77 |
SMK |
10 |
Terdapat sebanyak 11 nama jabatan, yaitu:
a) Lulusan SMK: Anak Buah Kapal yaitu Juru Mudi dan Juru Minyak
b) Lulusan D III: Pengelola Administrasi Pemerintahan, Pengelola Keuangan dan Pengelola Teknologi Informasi.
c) Lulusan Sarjana (S1):Analis Hukum, Analis Kerjasama, Analis Keuangan, Analis Sistem Informasi, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
d) Lulusan Magister (S2): Analis Kebijakan – Ahli Pertama.
akan ditempatkan di 10 unit eselon I dengan formasi berikut:
Unit Eselon I |
Jumlah Formasi |
Sekretariat Jenderal |
41 |
Direktorat Jenderal Anggaran |
13 |
Direktorat Jenderal Pajak |
50 |
Direktorat Jenderal Bea Cukai |
10 |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan |
48 |
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara |
3 |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan |
2 |
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko |
6 |
Badan Kebijakan Fiskal |
19 |
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan |
10 |
Jumlah |
202 |
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Surat Keterangan Kependudukan dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2019.
Tidak Bisa.
Tidak Ada.
Tidak bisa, pendaftaran pelamar rekrutmen CPNS, hanya melalui website SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Pelamar dapat menghubungi:
1. Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data; atau
2. Call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
"Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada IJAZAH tanpa gelar.
Untuk formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Pelamar lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang Pelamar ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka Pelamar dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn.
Setelah melakukan pendaftaran akun, maka Pelamar dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.
Pelamar dapat mengganti instansi yang telah dipilih selama Pelamar belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran".
Apabila Pelamar telah mengakhiri pendaftaran, maka tidak dapat melakukan perubahan kembali.
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser.
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Scan asli artinya adalah dokumen (ijazah/transkrip/sertifikat/ktp, dll) yang di-scann adalah dokumen ASLI, bukan dokumen fotokopi atau hasil cetak/print. Softfile hasil scan dari dokumen ASLI berbentuk pdf dan berwarna sesuai dengan dokumen ASLI-nya (bukan berupa tampilan hitam putih).
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan,maka secara otomatis file atau dokumen yang Pelamar unggah akan ditolak oleh sistem.
Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.
Tidak perlu.
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Pelamar belum klik “Akhiri Pendaftaran”.
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser.
Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah Pelamar buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.
Silahkan login ke halaman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.
Pengisian data pada saat pendaftaran disesuaikan dengan dokumen tersebut dibawah ini:
Data yang diisi |
Disesuaikan |
Nama Lengkap Pelamar |
Ijazah |
Tanggal Lahir Pelamar |
Ijazah |
Tingkat Pendidikan |
Ijazah |
Program studi |
Ijazah |
Perguruan Tinggi Terakreditasi |
Ijazah/Sertifikat |
IPK |
Transkrip |
Dalam kondisi tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi maka Akreditasi yang berlaku adalah akreditasi yang terakhir (akreditasi yang telah diperoleh sebelumnya) dengan syarat Perguruan Tinggi tersebut telah mengajukan reakreditasi tetapi belum ditetapkan hasilnya oleh BAN-PT. Pada proses pendaftaran online, saat upload berkas ijazah, Pelamar wajib mengunggah surat keterangan pengajuan reakreditasi yang dikeluarkan oleh pihak Perguruan Tinggi.
Untuk ijazah yang hilang, maka menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan sebagaimana telah disampaikan pada https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/#/IjazahHilang
Batas Umur Pelamar pada saat melakukan pendaftaran online:
Surat Keterangan Kependudukan dapat digunakan untuk persyaratan melamar CPNS Tahun 2019.
Tidak diperbolehkan.
Tidak diperbolehkan.
Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk periode selanjutnya.
Tidak bisa. Ijazah yang digunakan untuk melamar harus dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.
Tidak bisa.
Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman.
Formasi Khusus adalah formasi lowongan CPNS yang merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan dalam pengumuman, dan memiliki kriteria khusus/ keadaan tertentu yaitu: Formasi Khusus Cumlaude, Formasi Khusus Disabilitas dan Formasi Papua (Putra Putri Papua dan Papua Barat).
Tapi yang perlu diingat adalah baik Pelamar Formasi Umum maupun Formasi Khusus tetap wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
Tersedia untuk Lulusan Sarjana (S1) untuk jabatan: Analis Hukum, Analis Keuangan, Analis Sistem Informasi.
Formasi Cumlaude diperuntukkan bagi:
Tambahan dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran:
Untuk kemudahan pelamar Cumlaude, scan serifikat/keterangan akreditasi BAN-PT untuk akreditasi Universitas/PT maupun akreditasi Program Studi dapat berupa scan sertifikat (dapat berupa salinan/copy) tanpa perlu legalisir dari Universitas/PT.
Tersedia untuk:
Lulusan Diploma III untuk jabatan: Pengelola Teknologi Informasi.
Lulusan Sarjana (S1) untuk jabatan: Analis Sistem Informasi.
Formasi Disabilitas diperuntukkan bagi: Pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, dengan kriteria:
Tambahan dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran:
Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas sesuai dengan form yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.
(Contoh form dapat dilihat di website rekrutmen.kemenkeu.go.id)
Tersedia untuk:
Lulusan Sarjana (S1) untuk jabatan: Analis Hukum dan Analis Keuangan.
Lulusan SMK Pelayaran untuk jabatan: Juru Minyak dan Juru Mudi
Formasi Putra/i Papua diperuntukkan bagi:
Tambahan dokumen yang harus diunggah saat pendaftaran:
Pelamar Disabilitas Rungu dapat melamar untuk Formasi Umum pada jabatan berikut: Analis Sistem Informasi dan Pengelola Teknologi Informasi.
Wajib mengunggah dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis kedisabilitasannya.
Pelamar Disabilitas Rungu akan mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi dan passing grade sebagaimana pelamar Formasi Umum.
Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa pelamar tsb akan mengikuti seluruh tahapan seleksi sebagaimana pelamar Formasi Umum.
Selain itu penyandang disabilitas rungu tidak membutuhkan fasilitas tertentu dalam bekerja, dan untuk saat ini Kemenkeu baru membuka Formasi Umum untuk pelamar disabilitas dengan kriteria disabilitas rungu.
Untuk Pelamar Formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT (boleh Akreditasi A, B atau C).
Sedangkan bagi Pelamar Formasi Khusus Cumlaude, harus berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
Pelamar dari kategori P1/TL adalah pelamar rekrutmen CPNS tahun 2018 yang telah mengikuti SKD dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar dan dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Pelamar tidak diharuskan melakukan pengecekan di Helpdesk SSCASN. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan,nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018 saat Pelamar login ke Akun Pendaftaran Pelamar.
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn pada menu “Cek Status P1/TL” lalu masukkan NIK dan Nomor Pelamar Seleksi CPNS 2018.
Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama pada saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018.
Pelamar dari P1/TL wajib melakukan pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila Pelamar tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
Pelamar diperbolehkan untuk melamar ke formasi, jabatan dan instansi yang berbeda sepanjang Pendidikan yang digunakan sama dengan rekrutmen 2018.
Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
Nilai SKD pelamar P1/TL, akan diperingkat dengan nilai SKD dari pelamar Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan pelamar yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
Pelamar P1/TL berlaku bagi peserta SKD pada rekrutmen tahun 2018, dengan kualifikasi yang sama untuk tahun 2019, untuk pilihan instansi dapat berbeda. Contoh tahun lalu mendaftar ke Kemenlu dengan kualifikasi pendidikan S1 Akuntansi dan tahun ini mendaftar ke Kemenkeu dengan kualifikasi pendidikan S1 Akuntansi.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil Seleksi Administrasi.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2019.
Pelamar dapat melakukan sanggahan pada halaman SSCASN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman Seleksi Administrasi.
Seleksi Kompetensi Dasar berbasis Computer Assisted Test (CAT) adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan bekerja atau memangku jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan menggunakan komputer. Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) serta Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan 4 (empat) nilai - nilai Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
Kemudian Tes Intelegensi Umum (TIU) adalah untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, serta kemampuan analisis, berikut adalah definisinya:
Terakhir adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang dimaksudkan untuk menilai kompetensi pelamar yang terkait:
Sesuai dengan Permenpan No 24 tahun 2019