
Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Barang Bekasdari Malaysia
Jakarta, 07/02/2012 MoF (Fiscal) News - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas dari Malaysia pada kamis (2/2) di Perairan Dumai, Riau. Penyelundupan tersebut berhasil digagalkan atas informasi dari unit intelijen, yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli petugas KPPBC TMP B Dumai di sekitar perairan Dumai. Petugas kemudian menemukan Kapal Motor (KM) Cahaya Baru yang memuat pakaian bekas (ballpress) dan ban dalam bekas dari Malaysia.
Selanjutnya, petugas menyita kapal beserta muatannya untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diperoleh dari penindakan ini adalah satu unit kapal beserta isinya, yang berdasarkan perhitungan sementara berupa 450 ballpress, 30 ikat ban dalam mobil, dan 40 karung ban dalam sepeda motor. Penyelundupan ini melanggar pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.(wa)
|