Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. #CintaiNegeriDenganInvestasi SR013.
Untuk Individu Warga Negara Indonesia
Pengelolaan Investasi dengan prinsip syariah
Pemesanan mulai dari Rp 1 Juta
Tenor 3 tahun
Imbalan tetap dibayarkan setiap bulan
Dapat diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik
Melalui investasi Sukuk Ritel, Pemerintah menawarkan kesempatan secara langsung kepada Warga Negara Indonesia untuk mendukung pembangunan nasional. Hasil investasi Sukuk Ritel akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang menjadi investasi untuk merekat jalinan kebangsaan menuju bangsa yang mandiri.
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
SR013 memiliki tingkat imbalan tetap sebesar:
6,05% p.a.
Pembangunan Tol Solo – Ngawi seksi I – Colomadu Karanganyar Jawa Tengah, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2017-2018
Pembangunan Ramp on/off Flyover Amplas Medan, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2016
Pembangunan Jalan Gerung Mataram NTB, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2015
Pembangunan gedung perkuliahan UIN Manado Sulawesi Utara, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2018.
Pembangunan gedung perkuliahan IAIN Salatiga jawa Tengah, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2015-2016
Pembangunan Jalur Kereta Double Track Selatan Jawa Cirebon-Kroya-Solo-Madiun-Jombang, dibiayai dari Sukuk Negara T.A 2013-2019
Asrama haji Makassar
Jembatan Youtefa (Holtekamp) - Papua
UIN Sunan Gunung Jati
Jembatan Musi 4 Palembang
Double-Doule Track KA Manggarai -Cikarang
Terowongan KA Notog - Banyumas
Segera hubungi salah satu dari 31 Mitra Distribusi Sukuk Ritel Seri SR013
Proses pendaftaran Calon Investor melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi (Midis). Memasukan data-data antara lain, data diri, nomor SID* (Single Investor Identification), nomor Rekening Dana dan nomor Rekening Surat Berharga.
Calon investor yang belum memiliki nomor SID, rekening dana, dan/atau rekening surat berharga, akan dibantu oleh Midis.
*Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID)
SID adalah kode
tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek lndonesia (KSEI) selaku lembaga
penyimpanan dan penyelesaian.
Setelah registrasi berhasil, Calon Investor melakukan pemesanan SR013 dengan sebelumnya membaca ketentuan dalam Memorandum Informasi. Pemesanan hanya dapat dilakukan pada saat masa penawaran SR013.
Setelah pemesanan diverifikasi (verified order), Calon Investor mendapatkan kode pembayaran (Billing Code) melalui email/sms sesuai kebijakan masing-masing Mitra Distribusi.
Kode pembayaran digunakan untuk penyetoran dana investasi melalui Bank Persepsi (teller, ATM, internet banking, mobile banking) dalam batas waktu yang ditentukan.
Setelah pembayaran, Calon Investor akan memperoleh NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dan notifikasi completed order serta akan memperoleh alokasi SR013 pada tanggal setelmen/penerbitan.
Contoh angka/perhitungan di bawah ini hanya sekedar ilustrasi. Belum memperhitungkan pembayaran pajak atas imbalan serta biaya lainnya (asumsi tingkat imbalan 6,05% per tahun).
Investor A membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta (70 Unit), dengan tingkat imbalan 6,05% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut tidak dijual sampai dengan jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:
Investor B membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 6,05% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah:
Investor C membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 6,05% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 98%, maka hasil yang diperoleh adalah: