
Memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif.
Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) adalah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif.
Mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia.
Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.
Mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.
Melalui CWLS Ritel, Pemerintah memberi fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat individu dan Institusi untuk berwakaf uang dengan aman dan produktif serta berpartisipasi langsung dalam mendukung akselerasi kekuatan ekonomi kerakyatan.
Penempatan wakaf uang dalam instrumen investasi
dijamin oleh Negara.
Pengelolaan dan pemanfaatan dana wakaf uang secara transparan dan akuntabel.
Adanya fasilitas untuk pewakaf uang, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Imbalan dibayarkan setiap bulan serta dimanfaatkan untuk pembiayaan program/kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dana akan kembali 100% untuk pewakaf (Wakif) pada saat jatuh tempo SBSN.
Dengan minimal Rp1 Juta sudah berinvestasi jariyah penuh berkah.
Para investor/wakif dapat memilih penyaluran hasil investasi CWLS Ritel, untuk:
Program sosial:
Pemberdayaan ekonomi masyarakat:
CWLS Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi), serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (Nomor B-578/DSN-MUI/IX/2020 tanggal 29 September 2020).
5.50%
SWR001 memiliki tingkat imbalan tetap sebesar:
5,50% p.a.
Imbalan dibayarkan secara periodik setiap bulan kepada Nazhir yang akan disalurkan untuk program/ kegiatan sosial.